Pemkab Trenggalek Hentikan Rekrutmen Honorer, ASN Hanya PNS dan PPPK

Kabarnews.net, Trenggalek- Pemkab Trenggalek resmi menghentikan rekrutmen tenaga kerja non-ASN atau honorer di seluruh instansi.

Ke depan, pengangkatan pegawai hanya akan dilakukan melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

https://www.effectivegatecpm.com/giw12frds?key=fa7351e8f3a9a45dccaf5b92f65a4803

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan seluruh perangkat daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru.

“Tidak ada lagi (penerimaan) honorer. Teman-teman perangkat daerah sudah kita wanti-wanti untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” ujar Edy, Selasa (28/7/2025)

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Regulasi ini menegaskan bahwa status kepegawaian di Indonesia hanya terbagi dua, yakni PNS dan PPPK.

Edy menjelaskan, untuk mengisi kekosongan akibat ASN yang pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya, Pemkab Trenggalek akan membuka seleksi CPNS maupun PPPK sesuai arahan Kementerian PAN-RB dan BKN.

“Kemarin kita sudah punya kebijakan yang cukup baik bagi kelangsungan tenaga honorer yang semuanya telah menjadi PPPK. Untuk pengisian yang kosong nanti menyesuaikan kemampuan,” jelasnya.

Sekda Trenggalek juga mengungkapkan kemungkinan penerapan konsep minus growth dalam rekrutmen ASN di masa depan.

Hal ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah serta perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan.
( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *