BOJONEGORO_KABARNEWS.NET // Pelaksanaan proyek fisik Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro bernilai fantastis yang dikerjakan oleh PT. Tiara Multi Teknik menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Bojonegoro ini memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp80.036.863.874,00 dengan nilai harga negosiasi mencapai Rp77.932.000.000,00.
Berdasarkan temuan investigasi lapangan oleh awak media Radarfakta.com, rekanan pelaksana diduga kuat mengabaikan persyaratan teknis lelang terkait kewajiban penyediaan peralatan utama.
Sesuai dokumen tender, penyedia wajib menghadirkan:
Excavator (2 unit)
Dam Truck (3 unit)
Mobil Crane (2 unit)
Stamper (2 unit)
Mobil Tangki Air kapasitas 7.000-8.000 liter (1 unit)
Namun, pemantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa stamper, mobil crane, dan mobil tangki air sama sekali tidak berada di area proyek.
Sorotan tajam juga datang dari kalangan rekanan seprofesi yang sebelumnya turut berpartisipasi dalam proses lelang proyek tersebut. Sebut saja MK (inisial), perwakilan salah satu perusahaan kontraktor yang ikut mendaftar tender, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya pelaksanaan proyek.
”Kami sangat menyayangkan jika pemenang tender terindikasi mengabaikan komitmen peralatan utama yang menjadi syarat mutlak dalam evaluasi teknis. Dulu saat memasukkan penawaran, semua persyaratan alat harus dibuktikan kesiapannya. Kalau di lapangan ternyata alat utamanya tidak ada, ini jelas mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan merugikan peserta lain yang benar-benar siap secara teknis,” ujarnya.
Terkait temuan ini, awak media, telah berupaya melakukan konfirmasi secara profesional kepada Kepala Dinas PKPCK Satito Hadi serta Pimpinan Proyek Hendro melalui pesan tertulis.
Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Dinas maupun pimpinan proyek kompak memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Ketiadaan alat utama dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini berpotensi memicu sejumlah pelanggaran hukum serius:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pelanggaran terhadap kewajiban memenuhi standar mutu dan Keselamatan Konstruksi (K3).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang memberikan sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga memasukkan penyedia ke dalam Daftar Hitam (Blacklist).
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Ketidaksesuaian antara spesifikasi penawaran dan realisasi lapangan merupakan bentuk wanprestasi serta mencederai prinsip akuntabilitas dan keadilan pengadaan.
Potensi Tindak Pidana Korupsi: Jika ketiadaan alat utama disengaja untuk memangkas biaya operasional demi meraup keuntungan pribadi, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor: Teguh H (Radarfakta.com)
Editor: Redaksi










