Aturan Baru Tarif PBB Trenggalek 2025 dan Insentif Net Zero Karbon
Kabarnews.net, Trenggalek– Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memberlakukan aturan baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 2025.
Perubahan dasar pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perbup 39 Tahun 2024.
Selain itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin juga menyiapkan kebijakan insentif berupa pembebasan PBB pada 2026 untuk mendukung target Net Zero Karbon 2045.
Perubahan NJOP PBB Trenggalek 2025
Sebelumnya, Perbup 39/2024 menetapkan persentase NJOP sebesar 30 persen untuk semua objek pajak.
Namun melalui Perbup 5/2025, pengenaan pajak kini dibedakan berdasarkan kategori lahan dan bangunan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menegaskan bahwa kenaikan ini bukan lonjakan besar.
“Kita tidak ada kenaikan [PBB] signifikan ya. Hanya ada kenaikan sedikit saja,” jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian NJOP dilakukan agar mendekati harga pasar.
“Kalau tarif yang ada di peraturan itu tetap, hanya NJOP-nya yang kita naikkan karena NJOP masih jauh dari harga pasar,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa klasifikasi baru ini memberi keadilan.
“Artinya jangan sampai tanahnya yang strategis sama dengan tanah pekarangan dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Insentif Net Zero Karbon 2045
Bupati Trenggalek Siapkan Kebijakan Insentif Berupa Pembebasan PBB pada 2026
Selain perubahan NJOP, Pemkab Trenggalek menyiapkan kebijakan baru mulai 2026 berupa pembebasan PBB-P2 bagi objek pajak yang mendukung program lingkungan hidup.
Bupati Mochamad Nur Arifin menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan target Net Zero Karbon 2045.
“Kita memberikan insentif pajak daerah berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap lahan yang digunakan untuk mendukung pemerintah mencapai Net Zero Karbon,” terangnya.
Sebagai contoh, warga yang mendedikasikan tanah miliknya menjadi hutan atau area konservasi sumber air bisa mendapatkan pembebasan PBB hingga nol rupiah.
“Itu nanti PBB-nya bisa sampai di nol kan,” kata Bupati.
Mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan melalui desa dan kelurahan. Program ini sekaligus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Menurut Bupati, insentif pajak ini juga menyasar kawasan pesisir maupun tanah lereng yang rawan bencana, sepanjang kepemilikannya tidak berkonflik.
Dengan cara ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
“Ini sebagai langkah antisipasi kita untuk memastikan bagaimana secara ekonomi dan ekologi bisa terjaga dengan baik,” tegasnya.
( red)