BOJONEGORO – KABARNEWS.COM // Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait polemik Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) kian memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan. Sejak surat permohonan audiensi resmi dilayangkan oleh LSM PIPRB pada 06 April 2026 lalu, hingga pertengahan Mei ini belum ada kejelasan jawaban ataupun tanda tanda dari Bupati Bojonegoro untuk membuka ruang dialog atau audiensi dengan kami.
Padahal, isu yang dibawa melibatkan uang rakyat dalam skala yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp806 miliar.
Audiensi tersebut sejatinya bertujuan untuk memberikan aspirasi, masukan, saran dan kritik untuk kemajuan Bojonegoro, secara terbuka.
seharusnya Bupati, Inspektorat, serta Dinas Pekerjaan Umum (opsional : PU Bina Marga dan Penataan Ruang) Kabupaten Bojonegoro, tidak ada alasan untuk tidak realisasikan audiensi tersebut.
Derasnya gelombang ketidakpuasan publik ini akhirnya memantik perhatian serius dari insan pers. Tidak hanya jurnalis lokal, sejumlah wartawan senior dari berbagai media nasional, termasuk jaringan televisi nasional, kini ikut turun gunung dan menanti jawaban resmi dari pemangku kebijakan di Bojonegoro.
Manan, selaku ketua LSM PIPRB yang melayangkan surat, sangat menyayangkan sikap pasif yang ditunjukkan oleh jajaran eksekutif Bojonegoro.
“Anggaran yang digelontorkan ini bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat sebesar Rp806 miliar lebih. Ketika ada permohonan audiensi resmi yang tujuannya untuk check and balance, sangat aneh jika Bupati, Inspektorat, dan PU Bina Marga kompak bungkam selama lebih dari sebulan. Ada apa sebenarnya dengan proyek BKKD ini?” ujar manan dalam keterangan persnya, Minggu (24/05/2026).
Lebih lanjut, pihak LSM PIPRB melalui Ketuanya Manan, menegaskan bahwa jika pelaksanaan proyek infrastruktur desa tersebut memang sudah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari indikasi penyimpangan, semestinya Pemkab Bojonegoro tidak perlu alergi atau menghindari audiensi dan dari kejaran awak media.
“Selain itu, kami juga melaksanakan tugas pengawasan, dengan berbagai temuan tentang kualitas pengerjaan proyek infrastruktur BKKD di lapangan yang selama ini dinilai sarat dengan permasalahan, sehingga kedepannya dapat diantisipasi sedini mungkin” tambahnya.
Sikap diam dan terkesan membiarkan surat audiensi ini menggantung dinilai telah mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Melalui rilis, bersama ini para jurnalis lintas media dan lembaga kontrol sosial mendesak agar Bupati Bojonegoro segera menjadwalkan pertemuan dengan LSM PIPRB dan kalau toh tidak disetujui Dengan berbagai pertimbangan seharusnya memberikan klarifikasi berbasis data kepada kami, demi menjaga akuntabilitas daerah. (Red)
