Banjir di Rejotangan Jadi Awal Terungkapnya Tambang Ilegal, Polres Tulungagung Tetapkan Satu Tersangka

Banjir di Rejotangan Jadi Awal Terungkapnya Tambang Ilegal, Polres Tulungagung Tetapkan Satu Tersangka

 

TULUNGAGUNG — Kejadian banjir yang melanda Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menjadi titik awal pengungkapan kasus pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Polres Tulungagung secara resmi menetapkan seorang pria berinisial SP (44), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., menyampaikan hasil penanganan ini dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran kepolisian menemukan adanya aktivitas penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit ekskavator, satu unit truk, dua buah palu, satu buah linggis, serta satu unit telepon genggam.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah penting dalam pencegahan bencana dan perlindungan lingkungan. Polres Tulungagung akan memperkuat sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah melalui apel bersama yang akan segera digelar. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi antarinstansi dalam mengantisipasi serta menanggulangi dampak kerusakan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi merusak lingkungan,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *